SOLOPOS.COM - Pengendara motor terjaring razia operasi zebra yang digelar Satlantas Polres Sragen di simpang tiga pojok Jl. Raya Sukowati Sragen, Selasa (3/11/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aturan baru SIM C bakal diterapkan mulai Mei 2016.

Solopos.com, SOLO – Korlantas Polri bakal menerapkan aturan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan roda dua.  Aturan baru SIM C ini akan diterapkan Mei 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Detik, Senin (11/1/2016), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin menyebut sebelum aturan ini mulai berlaku, pemilik SIM C haru melakukan pergantian. Jadwal pergantian ditetapkan Februari hingga April 2016.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016,” imbuhnya.

Diberitakan Solopos.com Desember 2015 silam, Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan dalam aturan berkendara terbaru, SIM C akan klasifikasikan lebih spesifik menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C1 dikhususkan untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin 300 cc hingga 750 cc. Sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara dengan motor berkapasitas mesin 750 cc ke atas.

Sementara itu SIM C yang beredar saat ini nantinya akan menjadi SIM C tingkat terendah dan hanya boleh digunakan untuk mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin 300 cc ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya