SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian SIM (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Aturan baru SIM dinyatakan paling cepat berlaku mulai 2017.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono menegaskan pelaksanaan aturan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) C, SIM C1, dan SIM C2 tidak akan diterapkan tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Condro menjelaskan penerapan aturan baru SIM C tidak mungkin diterapkan tahun ini lantaran ada banyak hal yang masih harus disiapkan. Menurutnya, aturan itu baru bisa dilaksanakan paling cepat 2017 mendatang.

”Perlu masukan internal, masukan eksternal yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap [Peraturan Kapolri] yang tidak tahu berapa lama, kemudian pengadaan sarana prasarana juga berapa lama. Ya paling cepat mungkin tahun 2017,” papar Condro sebagaimana dikutip Solopos.com dari Kantor Berita Antara, Rabu (13/1/2016).

Sementara mengenai pemberitaan yang menyebut aturan baru SIM C berlaku mulai Februari atau Mei, hal itu menurut Condro hanya wacana yang dibahas di internal Korlantas.

Ia menyebut SIM C biasa yang beredar saat ini ini masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apa pun.

”Saya tegaskan, rencana pambagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami,” ungkap Condro.

Kendati demikian, ia membenarkan jika nantinya akan muncul SIM C1 dan SIM C2 untuk melengkapi SIM C biasa. SIM C1 untuk pengendara motor 250 cc hingga 500 cc, SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas, dan SIM C biasa untuk motor di bawah 250 cc.

Diberitakan sebelumnya, isu aturan baru SIM C dilaksanakan Mei 2016 dan pergantiannya dilakukan mulai Februari-April itu diutarakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin.

”Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016. Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari-April 2016,” papar Risyapudin seperti dilaporkan laman Detik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya