SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA —  PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali kembali diperpanjang, kali ini sampai 6 September 2021. Terkait ini,  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait teknis pelaksanaannya.

Instruksi bernomor 38 tahun 2021 ini berlaku mulai hari ini, 31 Agustus hingga 6 September 2021. Meski dalam tiga kali perpanjangan terakhir PPKM, pemerintah sudah memperbolehkan pusat perbelanjaan dan mal buka secara bertahap. Namun, dalam instruksi terbaru ini bioskop masih tetap dilarang beroperasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bioskop (masih) ditutup,” tulis Tito seperti dikutip dalam instruksi teranyarnya soal PPKM Jawa-Bali, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Cek Lur, ini Wilayah Jateng yang Masuk PPKM Level 2 dan 3

Selain bioskop, Tito masih melarang operasional terhadap tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mal.

“(Masih) ditutup,” singkat Tito.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% selama PPKM diperpanjang. Tito mengizinkan operasi dimulai pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Mendagri juga mewajibkan pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Baca Juga: Bisa Digunakan untuk Tracing Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Dipakai 32,8 Juta Orang

Kemudian, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) untuk wilayah yang berada di PPKM level 4.

Sementara, untuk PPKM level 3, izin diberikan dengan protokol kesehatan ketat. Yakni pembatasan jam makan selama 30 menit dan jumlah orang dalam satu meja yang hanya untuk 2 orang.

Kepada masyarakat dengan kelompok usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun, Tito juga melarang mereka memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya