SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan vaksinasi Covid-19 gratis dari KAI. (Solopos.com-Humas PT KAI Daops IV Semarang)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran baru terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam edaran tersebut disebutkan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib tes PCR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Wiku mengatakan dalam edaran terbaru itu mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA berusia 6 tahun-17 tahun tanpa menjalani testing asalkan telah divaksinasi dosis kedua.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Alarm Waspada Covid-19! Ada 3 Kasus Kematian Baru di Solo dalam Sepekan

Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum berangkat.

Sementara itu, bagi PPDN baik WNI maupun WNA usia 6 tahun–17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi tapi wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1×24 jam (negatif) atau PCR 3×24 jam (negatif).

Baca Juga: BIAN Wonogiri! 1.000 Vaksinator Diterjunkan untuk Sasar 44.000 Anak

Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku kewajiban tes PCR 3×24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.

SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dieavaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Innalillahi! Satu Anak di Magelang Meninggal akibat Covid-19

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Aturan Baru, Pelaku Perjalanan yang Belum Booster Wajib Tes PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya