SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo memperbarui aturan larangan mudik Lebaran 2021. Perbaruan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/1309 per 3 Mei 2021.

Dalam SE itu dijelaskan warga yang datang ke Solo dengan tujuan mudik dilarang. Namun mereka yang datang untuk tujuan wisata diizinkan masuk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Solo, Ahyani, menegaskan pendatang harus membawa sejumlah dokumen agar lolos skrining.

"Rapopo (tidak apa-apa), boleh. Tapi harus lewat screening itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) itu harus bawa," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Rabu (5/5/2021), seperti dilansir Detik.com

Baca juga: Awas, Palsukan Dokumen Perjalanan Mudik akan Diproses Pidana

Pendatang yang masuk ke Solo harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab PCR maupun antigen. Setibanya di Kota Solo mereka hanya boleh tinggal sementara di penginapan. Surat keterangan tersebut paling lama berdurasi 2x24 jam saat masuk ke penginapan.

"Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu (pemeriksaan hasil swab)," ujarnya.

Nantinya Pemkot Solo bakal melakukan pengawasan ketat di sejumlah objek wsiata yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Lebaran di Solo, Yuk Cicipi Lontong Opor Bubuk Kedelai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya