Solopos.com, KARANGANYAR – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar menetapkan aturan baru bagi pendaki Gunung Lawu mulai April 2021. Hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi bahaya yang terjadi kepada pendaki.
Aturan tersebut tertulis dalam pengumuman nomor 556/268.15/2021 tentang pertimbangan aspek keamanan dan keselamatan pendaki Gunung Lawu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Syarat
Salah satu poin utama dalam pengumuman tersebut adanya aturan pendaki yang harus memiliki pengalaman pendakian minimal tiga kali. Pelajar dan rombongan calon pendaki yang tidak memiliki pengalaman diwajibkan untuk didampingi oleh pemandu profesional di daerah setempat.
Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengatakan kebijakan tersebut muncul berdasarkan analisis bersama kepolisian terkait kasus meninggal pendaki di Gunung Lawu. Pasalnya berdasarkan data yang dimiliki, pendaki yang meninggal rata-rata masih berusia sebagai pelajar dan minim pengalaman. Sehingga dibuatlah aturan tersebut.
Baca juga: 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Perempatan Pagotan Madiun, 1 Meninggal
“Kemarin kami diberikan saran untuk membatasi usia pendaki. Karena yang meninggal itu rata-rata usia 16 tahun. Makanya kami berikan solusi, menjadi tidak dibatasi usia tapi yang usia pelajar wajib didampingi profesional. Ini untuk kepentingan keselamatan mereka,” ucap dia kepada Solopos.com Jumat (23/4/2021).
Apabila ada rombongan yang sudah memiliki pengalaman, Titis mengatakan tidak diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping profesional.
“Tapi yang sudah pengalaman itu minimal tiga kali naik Gunung Lawu. Jadi bukan yang pertama kali ke Gunung Lawu, baru boleh tidak pakai pendamping,” imbuh dia.
Baca juga: Awak KRI Nanggala 402 Asal Sragen Berencana Pulang Setelah Lebaran
Pengecekan
Terpisah, Koordinator Lapangan Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Sunardi, mengatakan pengecekan pengalaman pendaki di Gunung Lawu dilakukan dengan wawancara. Beberapa hal yang dicek antara lain bukti pendaki yang sudah pengalaman melalui dokumentasi foto yang disimpan maupun yang dibagikan di sosial media.
“Karena kalau sudah pernah naik gunung pasti mereka abadikan momennya ada kenangan melalui foto atau riwayat di sosial media. Jadi kalau tidak bisa membuktikan ya harus pakai pendamping profesional,” ucap dia.