SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
SOLOPOS.COM - Warga mengoperasikan HP saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
SOLOPOS.COM - Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP. (Antara/Raisan Al Farisi)
Solopos.com, BANDUNG — Warga menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022).
Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.