SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi. (Indonesia.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76/2020. Aturan ini memungkinkan sebagian warga Indonesia mendapat keringanan pembebasan alias gratis biaya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Mengutip detik.com, PP itu membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Termasuk yang diatur di dalamnya adalah pembuatan dan perpanjangan SIM, pembuatan dan perpanjangan STNK, BPKB, mutasi kendaraan bermotor sampai penerbitan SKCK

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bagi Peserta Kelas III Mulai Berlaku, Ini Angkanya

Ekspedisi Mudik 2024

Dikutip dari CNBC Indonesia, PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020. Tentang pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Vaksinasi Covid-19 Tahap I Digelar Pertengahan Bulan Ini, Silakan Cek Di Sini Apakah Anda Terdaftar

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah: penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Namun begitu, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Untuk layanan yang mendapat prioritas tarif sampai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol peren) adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.

Langgar Konstitusi dan UU No. 40/1999, Komunitas Pers Persoalkan Maklumat Kapolri

Adapun jenis PNBP yang diatur dalam PP ini adalah:

1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya