Sabtu, 17 Maret 2012 - 19:13 WIB

Aturan baru BI, bisa picu pengangguran

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa mengkhawatirkan pengenaan aturan baru batas minimal kendaraan bermotor, akan memicu bertambahnya pengangguran akibat pemutusan hubungan pekerja karyawan perusahaan pembiayaan.

Purbaya, Sabtu (17/3) mengungkapkan, hal itu bisa saja terjadi karena penjualan kendaraan bermotor kemungkinan akan melambat akibat tingginya ketentuan pembayaran uang muka. Menurut Purbaya, keputusan Bank Indonesia dan pemerintah menaikkan batas minimal uang muka pembelian kendaraan bermotor dilaksanakan pada waktu yang kurang tepat.

Advertisement

Apalagi, di saat rencana pemerintah yang tengah menggodok rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsudi.  Dia menambahkan, pengenaan ketentuan baru batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor, lebih baik jika dilakukan secara bertahap. [vivanews/ary]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif