Jakarta [SPFM], Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa mengkhawatirkan pengenaan aturan baru batas minimal kendaraan bermotor, akan memicu bertambahnya pengangguran akibat pemutusan hubungan pekerja karyawan perusahaan pembiayaan.
Purbaya, Sabtu (17/3) mengungkapkan, hal itu bisa saja terjadi karena penjualan kendaraan bermotor kemungkinan akan melambat akibat tingginya ketentuan pembayaran uang muka. Menurut Purbaya, keputusan Bank Indonesia dan pemerintah menaikkan batas minimal uang muka pembelian kendaraan bermotor dilaksanakan pada waktu yang kurang tepat.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Apalagi, di saat rencana pemerintah yang tengah menggodok rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsudi. Dia menambahkan, pengenaan ketentuan baru batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor, lebih baik jika dilakukan secara bertahap. [vivanews/ary]