Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru tentang penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Dalam peraturan ini, Bappebti menyebut perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Hal-hal tersebut adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.