SOLOPOS.COM - Sejumlah sopir taksi di Jogja melakukan protes di tengah acara Panel Diskusi Transportasi di Wisma MM UGM, Sabtu (21/1/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan awal Februari 2018 Pergub itu sudah berlaku di setiap daerah

Harianjogja.com, JOGJA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan awal Februari 2018 Pergub itu sudah berlaku di setiap daerah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun DInas Perhubungan DIY sendiri berharap sebelum menginjak Desember, draf Pergub DIY tentang taksi online itu sudah rampung dan bisa diusulkan.

“Rencana saya berharap dibulan November rancangan pergub sudah jadi dan bisa diusulkan ke atas [Gubernur DIY],” jelas Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo, Kamis (16/11/2017).

Sebelum ditetapkannya peraturan tersebut, Sigit akan menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Departemen Komunikasi dan Informasi DIY. Adapun dirinya akan membuat tim pengawas untuk mengatur jalannya peraturan tersebut.

“Sehingga begitu saya pulang [dari Jakarta] akan bahas tentang itu, dan kami akan lakukan eksekusi, walapun pertama dengan peringatan, bukan tindakan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya