SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA - Menjelang diberlakukannya New Normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19, Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran penggunaan rumah ibadah. Salah satunya terkait penggunaan rumah ibadah untuk akad nikah saat new normal.

SE itu tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam SE itu, salah satu yang diatur juga tentang akan pernikahan atau perkawinan, di mana peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nama Dicatut Dalam Teror Panitia Diskusi Ilmiah UGM, Muhammadiyah Klaten Merasa Dirugikan

Dikutip dari detik.com, Minggu (31/5/2020), SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad nikah saat new normal, ada di poin keenam. Berikut ini isinya:

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Bikin Heran, Masyarakat Padati Jalan di Tawangmangu, Padahal Objek Wisata Masih Tutup

Fakta Lapangan

Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Corona. Dalam aturannya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah, yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan Rt yang menunjukkan aman dari Corona.

"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," demikian dalam surat edaran tersebut.

Pasien Positif Covid-19 Indonesia Tambah 700 Jadi 26.473, Ini Update Lengkapnya

"Meskipun berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya