Solopos.com, JAKARTA—Atta Halilintar mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021) malam.
Atta Halilintar buka suara soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh konten kreator Savas Fresh, 28.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga harus dijaga,” kata Atta kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sejoli Tipu-Tipu Arisan Online Investasi, Gunakan Selebgram untuk Gaet Peserta
Atta menyebut dirinya hingga kini belum bertemu dengan Savas. Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran.
“Semoga jadi pelajaran juga,” ucap Atta.
Ditangkap
Savas ditangkap di kontrakannya di Bogor, Jawa Barat, sekitar sepekan lalu. Saat ini Savas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Akibat perbuatannya itu, polisi menetapkan Savas sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” katanya.
Konten Tagih Utang
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar mengatakan Savas diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran tuduhan soal utang-piutang melalui media sosial.
“Dia menuduhkan masalah utang ke orang lain,” ujar Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Pembangunan Pabrik Baterai Mobil Listrik Ditarget Selesai sebelum Jokowi Lengser
Saat ditanya besaran utang yang ditagihkan ke Atta Halilintar, Akbar tidak menjelaskan.
“Lihat kontennya saja di YouTube,” kata Akbar.