SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban ballho caleg (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Gimmy Rusdin Sinaga, Anggota DPRD DIY yang kembali mencalonkan pada Pemilu Legilastif 2014 mencekik anggota Panitia Pengawas Sleman karena tak terima atribut kampanye yang melanggar ditertibkan Satpol PP.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY merekomendasikan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian karena perilaku caleg asal daerah pemilihan Sleman 4 itu sudah termasuk tindakan kriminal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Didiskualifikasi dari pencalonan tidak karena tidak menyangkut soal persyaratan. Kecuali, ada ancaman hukuman pidana di atas lima tahun,” ujar Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, Kamis (16/1/2014).

Kejadian itu berlangsung ketika Satpol PP Sleman melakukan penertiban atribut kampanye di sepanjang Jalan Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Rabu (15/1/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.

Daerah tersebut termasuk daerah basis Sekretaris Komisi C DPRD DIY itu.

Dari rekaman video yang diperoleh Harianjogja.com, Gimmy mendatangi kerumunan Satpol PP dengan menggunakan kaus hitam bertuliskan “Joger” dan mengenakan topi. Tak berpakaian resmi seperti bertugas di Dewan, ia cukup menggunakan sandal.

Beradu mulut dan berhadap-hadapan dengan seorang anggota Panwas yang belakangan diketahui bernama Ibnu Darpito, tangan kiri Gimmy sempat ancang-ancang untuk memukul pria berusia 30 tahun dengan menggunakan baju kotak-kotak oranye, sembari mengumpat “Eh tak tempiling kamu.” Seketika itu ia membusungkan dadanya ke arah Ibnu.

Batal tangan kirinya menghempas, tangan kanannya spontan keluar dari saku celananya dan mengarahkan ke leher Ibnu dalam posisi tangan mencekik, sehingga kepala Ibnu terdorong ke belakang.

Petugas Satpol PP yang mengelilinya melerainya. Gimmy melawan karena beralasan, penertiban itu tidak didahalui peringatan atau pemberitahuan sebelumnya.

Dikonfirmasi, Ibnu menceritakan, ia sengaja mendekati Gimmy, karena mendengar pria itu mengumpat kata monyet kepada petugas Satpol PP. Ia bermaksud untuk memberikan pengertian prosedur yang telah dilaksanakan Panwas sehingga atribut caleg asal PDIP itu diturunkan paksa.

“Panwas sudah memberikan rekomendasi ke KPU. Lalu, KPU memberikan peringatan kepada partai. Karena tidak diindahkan, maka turunlah Satpol PP,” ujar dia.

Di daerah tersebut, menurut dia, sebenarnya pemasangan atribut tidak dilarang. Namun karena pemasangan atribut dilakukan di pohon- pohon dan tiang listrik, Panwas menyatakan pemasangan atribut tersebut melanggar. Atribut lain yang ditertiban Panwas adalah atribut miliki Caleg lainnya dari Partai Demokrat Sutan Imron.

Ketua Panwas Sleman Sutoto Djadmiko mengatakan telah mengkoordinasikan permasalahan tersebut ke Polres dan Polda DIY. Namun, ia belum memastikan apakah akan melaporkan tindakan tidak menyenangkan itu.

“Masih kami dalami lewat video. Yang jelas kami tidak terima, karena kami cuma menjalankan tugas negara,” tandasnya.

Ditemui di ruang Fraksi PDIP DPRD DIY, Gimmy membantah ada pencekikan dalam peristiwa tersebut.

“Masak anggota Dewan cekik orang malu no…,” katanya.

Saat penertiban berlangsung, ia mengaku saat itu ada banyak tamu di rumahnya yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari jalan tersebut.

Selain karena ingin mendebat mengenai aturan pemasangan dan prosedur penertiban, ia mengaku ingin meminta agar atribut itu tidak disita. “Karena buatnya pakai biaya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya