SOLOPOS.COM - Rombongan Forkopimda bersama Wali Kota Solo berjalan di area makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Jumat (15/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota Solo, dianggap terlalu baik, dalam proses penertiban hunian liar yang berada di lahan milik Pemkot Solo.

Kebaikan Pemkot Solo kepada warga yang tinggal di hunian liar, membuat memunculkan modus baru, dalam kasus penertiban lahan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketika ada penertiban, Pemkot Solo, memberikan santunan kepada warga yang tinggal di hunian liar tersebut. Santunan yang diberikan cukup besar, sehingga membuat warga, akhirnya berlomba-lomba untuk memiliki hunian di lahan milik Pemkot Solo.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan, Slamet Suhardi, mengungkapkan saat ditemui Solopos.com, Selasa (19/7/2022), Pemkot Solo, mestinya bisa lebih tegas, kepada warga yang tinggal di pemukiman liar. Bahkan menurut Slamet, pengawasan yang dilakukan juga bisa lebih ketat lagi.

“Pemkot Solo terlalu baik kepada warga yang tinggal di pemukiman liar, mereka setiap ditertibkan, diberikan santunan yang cukup besar. Bahkan, istilahnya ganti untung, bukan lagi ganti rugi. Dan Pemkot Solo, juga selalu berusaha memberikan santunan, sesuai yang diminta, padahal, itu lahan milik Pemkot yang ditempati secara liar atau tidak berizin, mestinya Pemkot Solo bisa lebih ketat lagi secara pengawasan,” ungkap dia.

Slamet menilai kebaikan dari Pemkot Solo, kerap disalahgunakan, bahkan memunculkan modus operandi ganti untung, yang kerap terjadi, warga meminta ganti untung sebesar-besarnya, atau bahkan menolak dipindah dengan berbagai alasan. Padahal lahan yang ditempatinya, adalah milik Pemkot Solo.

“Ya kasihan Pemkot Solo setiap kali penertiban, selalu ganti untung, nanti uangnya dibuat beli lahan yang legal. Saudara atau kolega dari yang digusur kemudian iri, akhirnya beli kavling lagi di tanah milik Pemkot, dengan harapan ada ganti untung, begitu terus. Ada juga yang tidak mau dipindah, dengan berbagai alasan, misal rumahnya jadi tempat usaha, tetapi, mestinya warga itu sadar, bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkot dan tidak boleh ditempati tanpa izin,” tegasnya.

Terkait kasus Bong Mojo, Slamet menyarankan Pemkot Solo mulai memasang pagar atau pembatas, sehingga ada penegasan, bahwa lahan tersebut dilindungi, sekaligus menjadi langkah antisipasi agar tidak menjadi pemukiman liar.

“Ini kan sedang dibahas untuk yang Bong Mojo nanti seperti apa, jadi kalau misalnya sudah ditertibkan, ya harus dibangun pagar pembatas yang kokoh, jadi tidak ada yang tinggal di situ, selain itu kalau bisa, fungsi pengawasan dari Satpol PP, juga bisa dikerahkan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya