SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus menangkap dua pembobol automated teller machine (ATM )dengan modus operadi mengganjal mesin pengganti teller itu dengan batang korek api. Kedua penjahat itu merupakan jaringan antarpulau.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, kedua pelaku itu ditangkap setelah beraksi di ATM SPBU Kerawang. Keduanya adalah Untung Nurhasana asal Kota Jambi, Provinsi Jambi, dan Andri Varianza asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kedua pelaku yang merupakan komplotan pelaku antarpulau tersebut, kata dia, memang menjadi incaran polisi setelah bulan Mei 2019 ada laporan nasabah sebuah bank kehilangan uang di rekening tabungan yang nilainya mencapai Rp50 juta. Selanjutnya, polisi menerjunkan tim untuk memburu pelaku pembobol tabungan nasabah melalui ATM tersebut.

“Kedua pelaku kembali menjalankan aksinya di ATM SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus,” ujarnya saat menggelar jumpa prs terkait pengungkapan pelaku pembobol ATM itu di kompleks ATM SPBU Kerawang, Kudus, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

Modus kejahatan mereka, papar dia, dengan cara mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan batang korek api sehingga ketika ada nasabah yang hendak melakukan transaksi kartu ATM tidak bisa diambil. Nasabah bank yang menjadi korban dalam aksi itu adalah Setio Utomo warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Ketika Setio Utomo melakukan transaksi di mesin ATM BRI di SPBU Kerawang, Senin pukul 10.00 WIB, ia tidak bisa menarik kembali kartu ATM-nya. Kedua pelaku yang berada di lokasi, kemudian secara bergantian menawarkan bantuan kepada korban, namun kartu ATM korban tetap tidak bisa ditarik dan korban juga sempat memasukkan nomor PIN ATM yang secara diam-diam dilihat pelaku.

Setelah pelaku meninggalkan mesin ATM, kedua pelaku kemudian mengambil kartu ATM korban yang masih tersangkut di mesin ATM BRI kemudian mengambil uang korban senilai Rp10 juta ditransfer ke nomor rekening pelaku. Kedua pelaku sendiri berhasil ditangkap saat berada di Pasar Bareng setelah melakukan aksinya.

Dari kedua pelaku, diamankan 37 kartu ATM dari berbagai bank di Tanah Air, pisau cutter, tujuh bungkus korek api, pinset, dan mata gergaji besi. Pelaku juga diminta menarik uang senilai Rp10 juta yang merupakan uang milik korbannya sehingga dijadikan pula barang bukti hasil kejahatan.

Andri Varianza, di hadapan petugas, mengakui melakukan aksinya sudah beberapa kali, namun ada pula yang tidak membuahkan hasil karena di rekening korbannya tidak ada uang. “Baru kali ini saya mendapatkan hasil yang besar karena di rekening korban terdapat uang sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Sebelum menjalankan aksinya di Kabupaten Kudus, dia mengakui, dari Bandung, kemudian menuju Kudus. Untuk mengetahui PIN korbannya, dia mengaku, secara bergantian membujuk korbannya untuk mengetikan nomor PIN-nya ke mesin ATM.

Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mempelajari modus pencurian uang nasabah dengan cara mengganjal pintu masuk kartu di mesin ATM dengan batang korek api itu dari Youtube. Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya