SOLOPOS.COM - Polisi Wonosobo menunjukkan uang hasil pembobolan ATM yang dilakukan komplotan pencuri asal Lampung, Senin (18/11/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, WONOSOBO — Jajaran Polres Wonosobo membekuk komplotan pencuri asal Lampung yang membobol sejumlah automated teller machine (ATM) milik Bank BNI di Wonosobo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto mengatakan pencuri asal Tanggamus, Lampung, tersebut berjumlah lima orang. Mereka berinisial BR, 24; PZ, 25; SPD, 38; BND, 28; dan AZW, 24.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam melakukan aksi pebobolan ATM itu BR dan PZ bertugas sebagai eksekutor. Mereka menggunakan alat berupa kartu ATM untuk melakukan transaksi pancingan dan batang besi yang telah dimodifikasi untuk menarik uang dari mulut ATM.

Sementara itu, pelaku lain bertugas mengawasi situasi sekitar bilik ATM. Modus tersebut biasa dikenal dengan cash fishing. Cara kerjanya, pada saat uang yang diambil sedang dihitung oleh mesin ATM, pelaku memasukkan paksa batang besi ke dalam mulut ATM untuk menarik uang.

Hal ini menyebabkan sensor ATM membaca ada vandalisme sehingga transaksi dibatalkan. "Dengan demikian, saldo tabungan pelaku tidak berkurang. Akan tetapi uang tetap bisa keluar karena ditarik paksa," katanya di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/11/2019).

Laporan pihak Bank BNI Wonosobo menyebutkan telah terjadi pengambilan uang dengan cara paksa pada tiga ATM yang terpasang di depan Kantor PT Tambi, SPBU Sidojoyo, dan depan Terminal Mendolo Wonosobo, Rabu (23/10/2019). "Dari ketiga ATM tersebut, pelaku berhasil mengambil uang total Rp 3.850.000," katanya.

Ia menyampaikan kemungkinan pelaku juga melakukan pencurian lain di wilayah Kabupaten Temanggung dan Banyumas. Sebab, berdasarkan data closed circuit television (CCTV/sistem pengintai) yang dimiliki bank, terdapat ciri-ciri pelaku yang identik dengan pelaku yang ditangkap oleh aparat Polres Wonosobo.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP di wilayah lain. Tim opsnal juga sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menyediakan kartu ATM yang digunakan sebagai alat untuk memancing transaksi pengambilan uang," kata Heriyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pembobol ATM itu saat ini ditahan di Mapolres Wonosobo. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya