SOLOPOS.COM - Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono saat acara jumpa pers di halaman Polres Lombok Tengah, Sabtu (6/11/2021). (Antara-Polres Lombok Tengah)

Solopos.com, LOMBOK — Mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika, seorang pemuda melakukan penggelapan dan penipuan ratusan mobil. Pemuda berinisial FD, 35, warga Desa Peringgerata ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sempat sepekan lebih menjadi buron,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Sabtu (6/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merek. Kapolres mengatakan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.

“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri atas 19 mobil pikap dan 22 mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku,” katanya didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Terungkap! Sopir Vanessa Angel Akui Main HP Sebelum Kecelakaan

Dalam melaksanakan aksinya, lanjut dia, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk event World Superbike dan proyek Jalan Bypass Bandara Lombok.

Dikatakan pula kepada para korbannya bahwa mobil yang disewa itu akan dimasukkan dalam proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara.

“Itu hanya modus belaka. Akan tetapi, faktanya mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai kepada orang lain. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram,” katanya.

Baca juga: Prabowo-Puan Diprediksi Kalah Jika Lawan Anies di Pilpres 2024

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan bahwa penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban. Yakni atas nama Rupawan, 36, warga Kopang.

Korban melaporkan ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan. Padahal sudah lewat batas waktu dari perjanjian.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Kota Banjarmasin. Penangkapan ini dibantu oleh anggota Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan.

Baca juga: Parah! Ada Warnet di Medan Sediakan Tempat Buat Nyabu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut. Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp4 juta sampai Rp7 Juta. “Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp35 juta sampai Rp50 juta,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.

Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai, dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta untuk kebutuhan hidup. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP,” katanya dikutip dari Antaranews.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya