SOLOPOS.COM - Warga terdampak limbah udara PT RUM masih mengungsi di depan rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Sabtu (26/10/2019) pagi. (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo mengambil langkah tegas dengan meminta manajemen PT Rayon Utama Makmur (RUM) untuk mengurangi jumlah produksi selama sepekan.

Hal ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang masih menghirup bau busuk dari limbah pabrik pembuat serat rayon itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (27/10/2019), Pemkab Sukoharjo menerbitkan surat resmi bernomor 660.1/4091 /X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019. Surat itu ditandatangani Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, dan ditujukan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RUM di Kecamatan Nguter.

Ada dua poin dalam surat itu yakni manajemen PT RUM diminta mengurangi produksi serat rayon selama sepekan mulai 26 Oktober. Selama pengurangan produksi, manajemen PT RUM diminta melakukan langkah-langkah untuk mengatasi bau limbah.

Gibran Vs Rudy, PSI Solo Tak Peduli Rekomendasi Megawati

"Pemerintah melindungi masyarakat namun juga memfasilitasi pengembangan investasi. Lantaran masih muncul bau tak sedap, kami minta manajemen PT RUM mengurangi jumlah produksi selama sepekan," kata Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Sukoharjo, Agustinus Setiyono, kepada Solopos.com, Minggu.

Apabila selama sepekan masih muncul bau busuk, manajemen PT RUM diminta menghentikan sementara kegiatan produksi. Selanjutnya PT RUM diminta melakukan langkah-langkah untuk menuntaskan upaya menghilangkan bau limbah.

Pemkab telah melakukan hal serupa pada pertengahan 2018. Kala itu, pemerintah meminta manajemen PT RUM menghentikan sementara uji coba produksi lantaran masih menimbulkan bau busuk.

Ini Pengakuan Artis PA Tersangka Kasus Prostitusi Online

"Jika masih muncul limbah udara pada akhir pekan depan, manajemen PT RUM harus menghentikan sementara produksi. Memang masih bau, faktanya seperti itu," ujar Agustinus.

PT RUM melakukan produksi secara normal setelah masa sanksi administrasi habis, Agustus lalu. Penghentian uji coba produksi itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo selama 18 bulan sejak Februari 2018-Agustus 2019.

Namun, manajemen PT RUM dianggap tak serius melakukan pembenahan pengelolaan limbah udara. Buktinya, warga Nguter kembali mengeluhkan bau busuk yang tercium hampir setiap malam.

Misteri Rel Bengkong Solo, Ada Sosok Wanita Berambut Panjang?

Mereka secara spontan memukul kentungan saat muncul bau busuk pada malam hari. Lantaran tak kuat menghadapi bau busuk itu, puluhan warga Desa Gupit mengungsi ke depan. Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sukoharjo pada Jumat (25/10/2019) malam.

"Penanganan limbah udara belum tuntas. Keinginan kami tak muluk-muluk hanya ingin menghirup udara segar. Kami menderita lebih dari dua tahun, apakah belum cukup," kata warga Dusun Ngrapah, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sarmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya