SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/Youtube Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan perlunya pemberian bantuan guna mengatasi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang melanda sejumlah perusahaan di Tanah Air pada saat ini.

“Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasinya atau buruhnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (24/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk membuat bauran kebijakan dalam mengatasi badai PHK tersebut, ia mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Jika memang nanti buruh yang terkena atau terancam PHK yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apakah bantuan berasal dari Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jika korporasi yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apa akan kembali diberikan penundaan atau pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25.

Sri Mulyani menjelaskan fenomena badai PHK antara lain terjadi karena pengendalian permintaan ekspor, terutama tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, dari beberapa negara maju dengan kenaikan suku bunga acuan yang agresif. “Kami lihat ini dampaknya terhadap ekspor bukan hanya di Indonesia, tetapi di Vietnam dan Bangladesh,” ujarnya.

Baca Juga: Terus Bertambah, Berikut Daftar 21 Perusaaan yang PHK Karyawan

Ia menuturkan terdapat tekanan pada ekspor tekstil dan produk tekstil di beberapa korporasi pada bulan Oktober 2022, sedangkan ekspor alas kaki masih cukup baik. Maka dari itu, seluruh data korporasi tersebut akan terus dipantau, mulai dari tren impor bahan bakunya, ekspor, hingga pembayaran pajak untuk PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta restitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya