SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Satu lagi, pegawai Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Gayus Tambunan. Pria yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi itu berinisial H.

“Inisialnya H, tapi jabatannya saya lupa,” kata Kabid Penum, Kombes Marwoto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Marwoto tidak ingat pasti apa jabatan H di Ditjen Pajak. “Jabatannya saya lupa, apakah Kasi Keberatan atau Kasi Pengurangan Nilai Pajak,” katanya.

Menurut Marwoto, H ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Rabu (23/6) kemarin. Mengenai modusnya, Marwoto hanya mengatakan sama dengan tersangka, Maruli Pandopatan Manurung (MPM), pegawai Pajak yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Maruli merupakan atasan Gayus, dia pernah menjabat sebagai Pjs Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Menurut pengacaranya Juniver Girsang, Maruli dijadikan tersangka karena penanganan kasus banding pajak PT Surya Alam Tunggal pada 2008 dengan pokok sengketa Rp 290 juta.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya