SOLOPOS.COM - Atap pelindung perahu peninggalan kolonial yang menjadi ikonik daya tarik di Taman Sukowati Sragen rusak, Jumat (30/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Atap pelindung perahu peninggalan kolonial yang disimpan sebagai latar belakang untuk foto bersama di areal Taman Sukowati Sragen rusak. Padahal perahu itu merupakan benda cagar budaya (BCB) yang dilindungi Undang-undang.

Perahu ini ditemukan warga di Bengawan Solo tepatnya di Dukuh Jarak RT 016, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen, pada 5 Agustus 1997. Ukuran perahu ini cukup besar dan terbuat dari bahan baja yang diduga peninggalan masa kolonial Belanda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Untuk menyelamatkan kapal yang sudah keropos karena korosi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memindahkan perahu itu ke Taman Sukowati pada 7 Februari 2019 lalu. Keberadaan perahu ini menjadi salah satu ikon daya tarik pengunjung taman.

Berdasarkan keterangan di bagian bawah tugu penyangga perahu itu, ukuran panjang perahu 8,93 meter, lebar 2,48 meter, dan tinggi 0,89 meter. Bahan perahu berupa baja dengan ketebalan 0,3 cm.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Disdikbud Sragen Salurkan Logistik Prokes Untuk Semua SD dan SMP

Badan perahu dibuat lima pelat baja yang lebarnya sekitar 20 cm. Perahu itu diduga berasal dari Abad XVIII atau XIX. Dari bentuk dan ukurannya kemungkinan merupakan perahu rekreasi sungai.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Johny Adhi Aryawan, tak tahu instansi mana  yang mengelola Taman Sukowati. Apakah  Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen.

“Atap rusak itu mengakibatkan kemampuan untuk melindungi perahu akan berkurang. Tim Ahli Cagar Budaya berkoordinasi dengan OPD terkait agar atap segera diperbaiki untuk mengoptimalkan kembali perlindungan terhadap perahu yang merupakan benda cagar budaya itu,” ujarnya.

Langsung Turun Tangan

Kepala Disperkimtaru Sragen, Aris Wahyudi, langsung bergerak mengecek kondisi atap yang rusak setelah mendapatkan informasi dari Solopos.com, Jumat siang. Aris menerangkan pengelolaan Taman Sukowati memang ada di Disperkimtaru Sragen tetapi ada bagian-bagian yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen.

Baca Juga: Brayat Bentara Sukowati, Cara Disdikbud Sragen Lestarikan Budaya Lokal

“Nah, perahu itu merupakan bangunan yang menjadi wewenang DPU sebenarnya. Seperti halnya pohon di turus jalan kota itu. Pohon di jalan itu aset DPU, tetapi pohon yang di trotoar menjadi aset Disperkimtaru. Akhirnya, saya langsung berkoordinasi dengan Kepala DPU agar bisa saya tangani langsung,” ujarnya.

Aris langsung memerintahkan anak buahnya untuk memperbaiki atap itu pada hari ini juga. Dia melihat kerusakan itu terjadi karena tali pengikat atapnya lepas sehingga bisa langsung diperbaiki.

Lebih jauh ia mengaku berupaya agar  Taman Sukowati tidak disalahgunakan untuk tempat pacaran dan hal-hal negatif lainnya. Sehingga pengawasan dibuat ketat dan untuk masuk hanya satu pintu selatan yang dibuka.

“Masuk taman masih gratis. Kami menggandeng karangtaruna setempat dalam pengelolaan parkir taman,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya