SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA-Pemkot Jogja akhirnya memangkas proses validasi hingga pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 21 hari menjadi 6 hari untuk wilayah Jogja. Hal itu dilakukan agar pelayanan pembayaran BPHTB di Jogja jauh lebih baik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Kadri Renggono mengatakan, terdapat perbedaan penafsiran dan pemahaman terkait proses pembayaran BPHTP antara Pemkot dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jogja. Alhasil, pelayanan terganggu.

“Perlu ada revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) 102/2010 terutama terkait dengan persyaratan pembayaran BPHTP,” katanya, usai rapat dengan IPPAT Jogja, Kamis (21/2/2013).

Selain revisi perwal, DPDPK juga akan menyusun dan menerapkan SOP terkait validasi dan pembayaran BPHTB yang lebih ringkas. Bila selama ini DPDPK menargetkan 21 hari proses validasi hingga selesai dilakukan, kedepan ditargetkan selesai dalam 6 hari. Titik tekannya, kata Kadri, pada proses pemeriksaan dan pengalihan tanah.

“Selama ini, memang belum ada SOP. Jadi, ini menjadi salah satu komitmen kami memberikan pelayanan terbaik,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menambah lima petugas pemeriksa pajak untuk membantu 61 petugas yang dimiliki DPDPK. Lambatnya proses validasi terjadi karena petugas harus mengecek langsung ke lokasi. Seringkali, lanjutnya, tanah dan bangunan wajib pajak sudah mengalami perubahan namun selama ini tidak dilaporkan. Selain itu, para pemilik tanah dan bangunan juga kadang tidak bisa ditemui secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya