SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Sragen (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyiapkan dana Rp40 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Sragen pada 2020.

THR tersebut hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah, sedangkan pejabat eselon II tak mendapat THR. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerimaan Pensiun atau Tunjangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Halo Peserta Mandiri BPJS Kesehatan, Ini Perincian Nilai Iuran Anda Sejak 2019

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 3 PP tersebut, yakni THR diperuntukkan bagi administrator atau dalam jabatan yang setara dengan jabatan administrator, pengawas atau jabatan setara, fungsional ahli madya, fungsional ahli muda, fungsional ahli pratama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula, dan pelaksana.

Nilai THR PNS Sragen sebesar satu kali gaji yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen, Dwiyanto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (13/5/2020), mengatakan pemberian THR untuk PNS Sragen menyesuaikan ketentuan dari pusat, yakni PP No. 24/2020.

Gaji April 2020 akan Dibayar 40%, Alasan Seratusan Karyawan Tyfountex Aksi Damai

THR tersebut diberikan kepada seluruh PNS kecuali pejabat eselon II. THR PNS Sragen akan dicairkan pada pekan depan.

“Ketentuan THR ini berlaku nasional. Semua Jabatan pimpinan tinggi [JPT] atau eselon II tidak mendapat THR karena ketentuan dalam PP seperti itu. Ya, termasuk saya tidak dapat THR. Nilai THR itu satu kali gaji, yakni berupa gaji pokok dan tunjangan. Kebutuhannya senilai Rp40 miliaran untuk THR tersebut,” ujar Dwiyanto.

30 Pejabat Tak Dapat THR

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sragen, Sutrina, mengatakan jumlah JPT yang tidak mendapat THR sebanyak 30 orang. Sementara jumlah pejabat eselon III sebanyak 173 orang, eselon IV sebanyak 552 orang, pelaksana sebanyak 1.520 orang, dan fungsional sebanyak 5.598 orang.

Wow, Dosen UNS Solo Ini Ubah Limbah Popok Jadi Peredam Suara

Pegawai lain-lain sebanyak 866 orang. Sutrisna menyebut total PNS di Sragen sebanyak 8.739 orang.

Terpisah, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Sragen, Supardi, menyampaikan para karyawan PDAM sudah mendapatkan THR pada awal Mei 2020. Pembayaran THR senilai satu kali gaji tetap karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya