SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang melakukan pungutan uang registrasi kenaikan kelas. Jika ada sekolah yang melakukannya pada masa registrasi Juli mendatang, hal itu dianggap menyalahi aturan.

“Sebetulnya, registrasi itu tidak ada. Misal ada siswa kelas 2 naik kelas 3, itu memang otomatis dia sudah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono, Jumat (20/6/2014).

Arif menjelaskan, registrasi kenaikan kelas tidak ada hubungannya dengan pembiayaan dalam bentuk uang. Sekolah hanya perlu memastikan bahwa

para peserta didik tetap melanjutkan pendidikan dan tetap ada dalam daftar administrasi. Penarikan uang registrasi baru berlaku apabila terdapat peserta didik pindahan.

“Kecuali kalau yang bersangkutan itu mutasi, tentu ada persyaratan uang registrasi,” kata Arif menerangkan.

Larangan penarikan uang registrasi kenaikan kelas menurut Arif perlu diketahui dan dipahami para wali murid. Dia mengaku terkadang masih ada

sekolah yang meminta uang ke wali murid dengan alasan registrasi ulang.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Sofyan Setyo Darmawan sangat mendukung kebijakan

Dinas Dikpora tersebut. Kendati demikian, dia mengingatkan harus ada pengawasan ketat dan sekolah yang nekat melakukan harus ditindak tegas.

“Agar tidak terjadi, komite sekolah harus tahu apa tugas pokok dan fungsinya, bukan malah hanya jadi formalitas untuk melegalkan keinginan sekolah,” tegas Sofyan.

Warga pun diharap berperan aktif dalam upaya pengawasan. Setidaknya warga diminta berani melaporkan bisa mengetahui adanya pelanggaran pada

proses registrasi kenaikan kelas. Ditambahkan pula, sekolah yang akan meminta uang sumbangan kepada peserta didik, kata Arif harus melalui prosedur yang resmi. Tidak hanya pemberitahuan secara lisan, melainkan juga surat resmi. “Termasuk memberikan rinciannya untuk apa saja, jadi jelas dan transparan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya