SOLOPOS.COM - Poster mengenai pembebasan pajak untuk mikrolet dan ojek online di Jawa Timur. (Istimewa/Pemprov Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Ada kabar gembira bagi pemilik angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jatim akan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum mikrolet dan ojek online.

Dalam program ini, setidaknya ada 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online yang akan menikmati kebijakan insentif tersebut. Dengan adanya program itu, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrloter dan ojek online berpelat nomor Jawa Timur yang jatuh tempo mulai Senin (19/9/2022) hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib bajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai tanggal 19 Semptember hingga 15 Desember 2022.

Baca Juga: KM Sabuk Nusantara Terbakar di Sumenep, 1 Orang Meninggal & 3 Orang Sesak Nafas

Khofifah menyampaikan pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Harapannya melalui kebijakan ini bisa memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini, apalagi setelah kebijakan kenaikan harga BBM.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan hadir untuk meringankan beban rakyat,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (18/9/2022).

Dia menyampaikan sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Dengan adanya kenaikan biaya transportasi ini, terjadi kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Baca Juga: Terlilit Utang di Bank Titil, Pensiunan Kemenhan di Semarang Hendak Jual Ginjal

Sementara itu, lanjut Khofifah, program pemutihan yang telah dilakukan sejak April hingga 30 September 2022 ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember 2022. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” kata dia yang dikutip dari siaran resmi Pemprov Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya