SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan, dalam dua tahun ke depan, pemerintah berencana membangun perumahan prajurit TNI dalam skala besar sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejehteraan prajurit.

“Dalam pelaksanaannya, saya minta Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan dapat bersinergi dan bekerja sama dalam mewujudkannya,” kata Presiden dalam pidato kenegaraannya pada Peringatan HUT Ke-67 TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Negara, dalam pembangunan perumahan itu, TNI bisa melibatkan Satuan Zeni TNI Angkatan Darat agar pembangunannya lebih cepat dan lebih efisien, dengan tetap menjaga kualitas bangunan.

“Ke depan, saya juga berharap aturan tentang penggunaan rumah dinas TNI ini ditetapkan dengan jelas dan tegas. Tidak boleh lagi muncul persoalan tentang hak penggunaan rumah dinas di lingkungan TNI sebagaimana yang terjadi saat ini,” kata Presiden.

SBY mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan prajurit, seiring dengan upaya pmerintah untuk memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran bagi kesejahteraan prajurit secara berkelanjutan.

“Saya minta agar prajurit memiliki kedisplinan dan kemampuan yang tinggi serta memiliki kecakapan yang diperlukan dalam mengawaki alutsista. Terus lah berlatih agar kalian siap mengembang tugas negara dan menjadi benteng dan andalan utama bangsa dalam memperjuangkan kepentingan nasional kita,” kata Kepala Negara.

Sebelumnya, Kepala staf angkatan di tiga matra TNI telah mengeluarkan aturan yang ketat dalam penggunaan rumah dinas karena persoalan itu kerap menjadi batu kerikil bagi anggota TNI yang sudah memasuki masa pensiun.

“Kami sudah mengeluarkan peraturan rumah dinas yang ketat agar ke depan tak akan ada lagi persoalan,” ujar Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Peraturan itu adalah tak ada lagi rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai golongan III, namun rumah dinas hanya diberikan bagi pegawai golongan II dan tak bisa dibeli.

“Bagi prajurit yang pensiun pada 2010 dan setelahnya, harus meninggalkan rumah dinas setelah mereka pensiun. Termasuk saya juga harus pindah. Jadi, tak harus menunggu sampai istrinya meninggal,” tukasnya.

Namun, lanjut dia, bagi prajurit yang pensiun sebelum tahun 2010, masih diberikan kesempatan hingga istri mereka meninggal dunia. Rumah dinas ini tidak untuk ditempati putra atau putrinya.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Soeparno juga mengaku sudah menerapkan peraturan ketat terkait rumah dinas ini. Rumah dinas prajurit TNI AL harus sudah diserahterimakan ke pemerintah hingga istri prajurit itu menjanda.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat menyatakan persoalan rumah dinas di lingkungannya relatif tak ada masalah.

“Kami relatif lebih tertib,” ujarnya.

Di lingkungan TNI AU, para purnawirawan diberi kesempatan untuk menempati rumah dinas satu tahun bagi yang sudah memiliki rumah sendiri. Bagi yang belum memiliki rumah, TNI AU memberikan jangka waktu dua tahun untuk tinggal di rumah dinas.

Di tempat yang sama, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menambahkan, rumah dinas tidak boleh ditempati oleh purnawirawan prajurit yang telah meninggal, terlebih digunakan untuk kepentingan usaha.

“Prajurit yang pensiun masih diizinkan untuk menempati rumah dinas, namun bagi putra-putrinya tidak diizinkan. Namun, masing-masing angkatan memiliki persoalan yang berbeda-beda, sehingga persoalan itu diserahkan kepada masing-masing angkatan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya