SOLOPOS.COM - Ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan bermotor (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, MADIUN -- Kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur atau Jatim diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.

Mulanya, kebijakan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan dilangsungkan pada 2 April 2020 hingga 31 Juli 2020, tapi kemudian Pemprov Jatim memperpanjang sampai akhir Agustus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seluruh pemilik kendaraan boleh memanfaatkan fasilitas pembebasan denda tersebut, kecuali bagi kendaraan pelat merah.

Dokter RSUD Kota Madiun Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Selain itu, stimulus ini diharapkan bisa menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya pembebasan denda keterlambatan, kebijakan ini juga meliputi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata gubernur dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com/JIBI, Selasa (4/8/2020).

Ratusan Pendekar Geruduk PN Surabaya, Ada Apa Nih?

Kebijakan perpanjangan pembebasan denda kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

Khofifah menuturkan besaran diskon diberikan yakni 15% dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan mendapatkan diskon sebesar 5% dari biaya pokok pajak.

Antusiasme Masyarakat Cukup Tinggi

Gubernur menyebut antusiasme masyarakat terhadap program ini ternyata cukup tinggi. Hal itu terlihat berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 objek pajak.

Anaknya Tak Punya Smartphone Untuk Belajar Daring, Orang Tua Siswa SD di Madiun Minta Solusi dari Sekolah

Dari transaksi tersebut, penerimaan yang berhasil didapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp814 miliar. Dengan potensi diskon yang telah diberikan sekitar Rp70,4 miliar.

Rinciannya, untuk pemberian diskon 15% dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak.

Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dimanfaatkan sebanyak 282.584 wajib pajak.

Madiun Umbul Square Sudah Buka! Ada Diskon 50% Bagi Seluruh Pengunjung

Dengan adanya perpanjangan ini, lanjut Khofifah, besaran diskon yang diberikan yakni mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp1,26 triliun.

"Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," jelasnya.

Gubernur mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020. Sampai saat ini capaian PAD Jatim per 27 Juli terealisasi sebesar Rp10,3 triliun atau 72,26% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya