SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras. (Solopos-Whisnupaksa Kridangkara)

Solopos.com, SOLO – Pemuda asal Desa Siwal, Baki, Sukoharjo, Nendra Bisma Tama Putra, 24, diciduk akibat minum ciu di kawasan CFD Kota Solo, Minggu (1/12/2019). Dia nekat menenggak ciu di depan Markas Komando II Polresta atau Kantor Satlantas Polresta Solo, Gendengan, Laweyan, Solo.

Bukannya berolahraga, Nendra yang mengenakan jaket ala karakter Dilan asyik minum minuman keras (miras) seorang diri. Sesekali pelaku berjalan sempoyongan sembari memegang botol air mineral berukuran 600 ml berisi ciu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tanpa disadari dari kejauhan Bripda Rintis Novita Sari sedang memantau gerak-geriknya. Polwan yang bertugas di Satlantas Polresta Solo itu sedang berpatroli itu memutuskan mendekati pelaku.

“Saya mengintai dari balik pohon pelaku masih asyik minum. Saat saya dekati ternyata benar, aroma khas miras tercium. Pelaku beralasan bahwa yang dibawa berisi air putih biasa tapi setelah saya cek itu miras. Langsung saya tarik ke Pos Penjagaan Satlantas Polresta Solo,” ujarnya kepada Solopos.com.

Bripda Rintis Novita Sari mengatakan, pelaku sempat menolak dibawa ke Mako Satlantas. Namun barang bukti botol berisi ciu membuat pelaku tak bisa mengelak. Ini merupakan pengalaman pertama bagi Bripda Rintis Novita Sari menangkap orang mabuk.

“Pengalaman menangkap orang baru pertama ini. Tapi dulu waktu tugas di Polsek Serengan sering ikut operasi malam hari. Jadi saya tahu ciri-ciri orang mabuk,” ujarnya mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.

Polwan berhijab itu menyebut perbuatan Nendra jelas menganggu masyarakat karena minum miras saat CFD apalagi di depan kantor polisi. Pejabat Sementara Kanit Sabhara, Iptu Ribut, menjelaskan pelaku saat ini sedang diperiksa di Mapolsek Laweyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia mengatakan pelaku beralasan sedang menongkrong di depan kantor polisi dan kemudian ada yang memberinya miras. Ia menambahkan dua orang rekan pelaku melarikan diri. Pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan dan rencananya akan disidangkan pada Senin (2/12/2019).

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, mengapresiasi keberanian Bripda Rintis menangkap pelaku yang sedang asyik minum miras di depan Kantor Satlantas Polresta Solo. Ia menjelaskan setiap Minggu pagi Polwan Polresta Solo berpatroli di seluruh area CFD mengantisipasi kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya