SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

BANTUL— Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia, Jogja, berinisial SKJ terjaring razia anti pelacuran yang digelar Polsek Kretek, Bantul di wilayah Pantai Parangtritis dan Parangkusumo, Kamis (8/11/2012) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, laki-laki berumur 50 tahun asal Pandean, Umbulharjo, Jogja itu tertangkap basah saat tengah berduaan dengan pasangan mesumnya di sebuah kamar penginapan di wilayah Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain SKJ dan pasangannya, dalam razia yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB itu, jajaran Polsek Kretek juga mengamankan belasan pasangan mesum lain. “Semua yang terjaring ada 25 orang,” kata Kapolsek Kretek, Kompol Teguh Mulyono.

Dari 25 orang itu, tiga di antaranya remaja putri. Yaitu FK, 16, warga Surabaya, Jawa Timur dan dua warga Gunungkidul, KM, 15, dan ED, 17. “Karena ketiganya masih dibawah umur, kami akan panggil orangtua mereka,” imbuh Teguh.

Menurut Teguh, razia anti pelacuran itu sebagai langkah antisipasi menjelang perayaan malam satu Syuro yang jatuh pada Rabu (15/11) pekan depan. Karena melanggar Perda No.5/2007 tentang Pelarangan Pelacuran, 25 orang itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini, Jumat (9/11).

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Public Relation PT KAI Daerah Operasional VI Yogyakarta, Kuswardoyo mengaku belum menerima informasi adanya salah satu oknum pegawainya yang turut terjaring razia anti pelacuran di wilayah Kecamatan Kretek, Bantul.

“Kami akan melakukan pengecekan dulu, apa benar yang bersangkutan itu karyawan PJKA,” ujar Kuswardoyo. Sebab, pegawai PT KAI Daops VI Yogyakarta memiliki karyawan yang jumlahnya mencapai sekitar 2.000 orang.

Jika SKJ memang pegawai PJKA dan terbukti bersalah sehingga terjaring razia bersama belasan pasangan mesum lain, Kuswardoyo menerangkan, ada sejumlah sanksi administrasi yang bakal dijatuhkan. Mulai dari penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat dan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya