SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Persiapan pembukaan bioskop XXI The Park Mall. (Istimewa/Dokumentasi The Park)

Solopos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun, Maidi, memperbolehkan gedung bioskop untuk beroperasi. Namun, jumlah penonton dibatasi hanya 50% dari kapasitas gedung bioskop.

Maidi memperbolehkan gedung bisokop buka setelah Kota Madiun ditetapkan berada dalam PPKM Level 2. Selain itu, Kota Madiun juga berada dalam zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19. Berdasarkan asesmen dari Kemenkes per 15 September 2021, Kota Madiun berada di level 2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bioskop sudah boleh buka. Tapi ada pembatasan-pembatasan,” kata Maidi, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Meski Takut, Siswa SD di Madiun Rela Disuntik Vaksin Demi Belajar di Sekolah

Dalam Instruksi Wali Kota Madiun, gedung bioskop bisa beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

Selain itu, dilarang makan dan minum atau menjual makanan serta minuman dalam area bioskop. Pengelola gedung bioskop juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Menurunnya angka kasus Covid-19 tersebut juga membuat Pemkot Madiun melonggarkan sejumlah aturan. Seperti restoran dan kafe di runag terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 03.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%. Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan di tempat diperpanjang hingga 60 menit.

Baca juga: Bioskop di Kudus Dibuka Kembali, Ini Syarat Bagi Penonton

Pengelola Bioskop  Madiun

Warung makan dan pedagang kaki lima juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat mulai pukul 03.00 WIB hingga 21.00 WIb dengan maksimal pengunjung makan 50%. Waktu makan di tempat pun dibatasi maksimal 60 menit.

Maidi pun mengingatkan supaya masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan. Hal ini supaya Kota Madiun segera berada di zona hijau dan kegiatan ekonomi bisa semakin dilonggarkan.

Pengelola gedung bioskop CGV Plaza Lawu Madiun mengumumkan gedung bisokop tersebut sudah kembali beroperasi, Jumat. Melalui akun Instagram @cinemasplazalawu, pengelola menerapkan syarat masuk CGV, yaitu wajib sudah vaksin dua kali dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berusia di atas 12 tahun, dan menerapkan protokol kesehatan di seluruh area CGV.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya