SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KULONPROGO — Polres Kulonprogo menangkap delapan orang yang sedang asyik berjudi remi di sebuah rumah di Dusun III, Kalurahan (Kelurahan) Panjatan, Kapanewon (Kecamatan) Panjatan, Kulonprogo, pada Rabu (3/11/2021) dini hari.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan delapan warga yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo masing-masing berinisial HP, BA, Roh; TRY, TRT, YP, Sar, LGY. Semua warga yang ditangkap merupakan warga Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

“Operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo merupakan arahan dari Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Kapolri. Tujuannya adalah menciptakan Kamtibmas jelang pelantikan lurah terpilih di wilayah Kulonprogo,” terang Jeffry pada Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Toko Vapor di Taman Siswa Jogja Dibobol Maling

Dikatakan Jeffry, penangkapan delapan warga yang tengah asyik berjudi remi tersebut berawal dari laporan warga yang risau. Karena rumah salah satu warga di lingkungannya dijadikan tempat untuk berjudi. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mengambil tindakan cepat.

“Setelah mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo mendatangi lokasi. Melakukan penyergapan kepada delapan warga yang tengah berjudi remi. Delapan warga lantas digiring ke Mapolres Kulonprogo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Jeffry.

Baca juga: Ini Cara Pelaku Wisata di Kulonprogo Antisipasi La Nina

Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedelapan warga yang ditangkap. Di antaranya, satu set kartu remi, tikar untuk alas dan uang tunai senilai Rp9,48 juta yang dipakai untuk taruhan.

Jajaran Polres Kulonprogo, lanjut Jeffry, memang tengah gencar melakukan operasi di sejumlah wilayah untuk menciptakan Kamtibmas. Menjelang pelantikan lurah terpilih dalam pemilihan lurah yang telah diselenggarakan pada akhir Oktober lalu.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kepada masyarakat yang mengetahui ada praktik perjudian, miras dan aktivitas lain yang melanggar hukum agar melapor ke polisi,” kata Jeffry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya