SOLOPOS.COM - Suasana di dalam kereta api yang beroperasi selama masa PPKM Level 4, Kamis (12/8/2021). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VII Madiun kembali mengoperasikan tiga kereta api lokal mulai Rabu (22/9/2021). Tiga kereta api lokal tersebut yaitu KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya Kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.

Manjer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan tiga kereta api lokal tersebut sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. Masyarakat yang ingin naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 harus patuh terhadap disiplin protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini. Mulai Rabu, kereta api lokal yang melintas di wolayah Daops VII Madiun berjalan,” kata Ixfan, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Penumpang KA Wajib Vaksin, Belum Boleh Mengajak Anak-Anak

Dia menuturkan syarat naik KA lokal itu penumpang harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.

Bukti vaksimasi Covid-19 itu akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi secara otomatis akan muncul pada layar komputer petugas boarding.

Hal ini karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon penumpang menyertakan Nomor Induk Kepensudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Baca Juga: Peneliti LIPI Ciptakan Rel Berbahan Nikel, Cocok untuk Kereta Cepat

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang,” kata dia.

Anak 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan naik kereta api.

“Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” jelas dia.

Baca Juga: Merdeka Bertransportasi saat Pandemi

Penumpang KA lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung serta mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

“Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” terang Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya