SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemberian sertifikat tersebut dinilai penting karena akan memberikan kepastian bagi masyarakat

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Pusat pada 2018 berencana memberikan 160.000 sertifikat tanah lengkap secara cuma-cuma kepada pemilik lahan di DIY. Pemberian sertifikat tersebut dinilai penting karena akan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno seusai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY di Kompleks Kepatihan, Jumat (3/11/2017). Ia mengatakan, BPN pada 2018 punya program nasional yang namanya penyertifikatan lengkap dan DIY kebagian jatah 160.000 sertifikat.

Nantinya, sambung Krido, pemilik lahan yang ingin mendapatkan sertifikat harus melakukan proses pendaftaran. Dan yang bisa mendapatkan adalah tanah-tanah yang tidak dalam sengketa serta batas-batasnya jelas.

Tanah yang akan disertifiktakan tidak hanya tanah hak milik, tapi juga Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG). “Sehingga pekan depan kami akan mengadakan koordinasi dengan BPN. Untuk membahas jumlah inventarisasi SG dan PG yang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikat,” ucap Krido.

Ia mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti jumlah inventarisasi SG dan PG selama ini. Program tersebut, selain untuk peningkatan ekonomi di kawasan Pantai Selatan juga sebagian untuk nelayan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena itulah ia mengatakan perlu dilakukan koordinasi dengan BPN untuk mengetahui jumlah secara keseluruhan.

Selain itu, Dinas Pertahanan dan Tata Ruang bersama BPN Kantor Wilayah DIY juga mesti mencari cara terkait pendanaan. Pasalnya, sertifikat diberikan secara gratis kepada masyarakat. Masalahnya, kata Krido, sebelum sertifikat keluar tetap dibutuhkan biaya untuk pengadaan patok, survey lapangan dan lain sebagainya.

Biaya-biaya tersebut belum tentu akan dibebankan kepada pemilik lahan. Karena itu perlu dirumuskan mengenai formulasi pembiayaan agar masyarakat tidak terbebani. Kalau pun biaya akan diberatkan pada masyarakat, Krido mengatakan, kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan-perusahaan berupa Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia mengatakan, sertifikat bagi pemilik tanah sangat berarti karena surat tersebut akan membawa kepastian dan jaminan bagi masyarakat. Karena itulah, kata Krido, program tersebut sangat berkaitan erat dengan visi Gubernur DIY Sri Sultan HB X, yakni Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja yang berfokus memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Sri Sultan HB X juga meminta Krido, yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, untuk mempercepat inventarisasi SG dan PG dengan tujuan menghindari timbulnya problem sosial. Pasalnya, dua bidang tersebut sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Istimewa (Perdais).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya