SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Asusila Kulonprogo dilakukan oleh orang terdekat korban

Harianjogja.com, KULONPROGO — Proses ungkap kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh SJ kepada anak perempuannya sendiri, mendapatkan fakta baru. Pelaku tak melakukan aksi bejatnya sendiri, melainkan juga bersama kekasih korban berinisial Try, 20.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : ASUSILA KULONPROGO : Bejat, Bocah Ini Dicabuli Ayah & Pacar Sendiri

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Seksi Intel Kejari Kulonprogo, Anang Zaki Kurniawan menyatakan untuk terdakwa SJ sudah dilakukan sidang.

“Dan pada Rabu (20/9/2017) sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No.35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia, Kamis (14/9/2017).

Sedangkan untuk Try, berkas kasus juga telah dilimpahkan, dengan jadwal sidang pertama pada Selasa (19/9/2017) mendatang. Mereka berdua dikenakan pasal yang berbeda, Try akan dituntut dengan Pasal 82 UU yang sama.

SJ, 43 tahun merupakan warga Samigaluh yang tega mencabuli putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Dia mengaku tidak tahan ditinggal istrinya bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban, usai mendengar cerita dari putrinya lewat sambungan telepon, ia dicabuli ayahnya sendiri di kediaman mereka. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tersebut telah ia lakukan sebanyak tiga kali, dalam kurun waktu sejak April hingga Mei 2017. Sebelum mencabuli, ia mengancam putrinya yang baru duduk di bangku kelas VII itu. Bila menolak disetubuhi, maka pelaku tidak akan lagi merawatnya.

Dalam penangkapan pada Senin (5/6/2017) lalu, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa selimut, kaos olahraga, celana dalam, kaus lengan pendek berwarna biru, seprai bermotif kotak-kotak, daster berwarna pink, sarung kotak-kotak, dan barang bukti lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya