SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan atau penculikan terhadap anak (JIBI/Dok)

Asusila Kulonprogo dilakukan oleh orang terdekat korban

Harianjogja.com, KULONPROGO –– Proses ungkap kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh SJ kepada anak perempuannya sendiri, mendapatkan fakta baru. Pelaku tak melakukan aksi bejatnya sendiri, melainkan juga bersama kekasih korban berinisial Try, 20.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Samigaluh, Ajun Komisaris Polisi Gunardi Tejamurti mengatakan penangkapan Try dilakukan di kediamannya, berselang 20 hari paska-penangkapan SJ. Try yang juga merupakan warga Samigaluh itu, nekat menyetubuhi korban atas suruhan dan seizin SJ. Diketahui, Try telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali, sejak April hingga Mei 2017.

“Seluruh kejadian tersebut berlangsung di rumah korban,” kata Gunardi, ditemui pada Kamis (14/9/2017).

Gunardi menambahkan, setiap Try melakukan pencabulan kepada korban, SJ selalu menyaksikan dengan cara mengintip lewat celah jendela kamar korban. Korban sempat melakukan penolakan, tetapi ia tak dapat kuasa mencegah Try menyetubuhinya. Kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan korban saat ini telah tinggal bersama dengan neneknya di luar Kecamatan Samigaluh, untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya