Minggu, 26 Juni 2011 - 12:14 WIB

Asuransi TKI diduga bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mensinyalir, Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah. Sebab Klaim atas asuransi TKI hanya cair 20% tiap tahun. Anis saat berbincang-bincang Minggu (26/6) mempertanyakan, sisanya yang 80 persen.

Pungutan asuransi yang kini diatur dalam Peraturan Menteri No 7 Tahun 2010, adalah setiap TKI wajib membayar biaya asuransi senilai 400 ribu rupiah, yang terdiri dari pra penempatan sebesar 50 ribu rupiah, masa penempatan  Rp 300 ribu, dan purna penempatan  Rp 50 ribu. Menurut Anis, tidak dapat cairnya dana asuransi itu karena tidak didaftarkan asuransi.  Anis menuturkan, asuransi itu sebenarnya dapat diklaim untuk dana perlindungan TKI. [tempo/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif