Jakarta [SPFM], Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mensinyalir, Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah. Sebab Klaim atas asuransi TKI hanya cair 20% tiap tahun. Anis saat berbincang-bincang Minggu (26/6) mempertanyakan, sisanya yang 80 persen.
Pungutan asuransi yang kini diatur dalam Peraturan Menteri No 7 Tahun 2010, adalah setiap TKI wajib membayar biaya asuransi senilai 400 ribu rupiah, yang terdiri dari pra penempatan sebesar 50 ribu rupiah, masa penempatan Rp 300 ribu, dan purna penempatan Rp 50 ribu. Menurut Anis, tidak dapat cairnya dana asuransi itu karena tidak didaftarkan asuransi. Anis menuturkan, asuransi itu sebenarnya dapat diklaim untuk dana perlindungan TKI. [tempo/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi