SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Pemerintah menyatakan asuransi untuk korban kecelakaan pesawat MA-60 milik Merpati Nusantara Airlines yang jatuh di Kaimana, Papua telah dilunasi. Pesawat yang rusak pun juga mendapatkan asuransi penuh.

Demikian disampaikan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terkait kasus MA-60 masih tunggu KNKT, tapi kami akan menyampaikan telah diselesaikan asuransi jiwa bagi semua korban penumpang Rp 50 juta dari Jasa Raharja, dan Rp 750 juta dari Jasindo,” tutur Mustafa.

Selain untuk penumpang, lanjut Mustafa, pesawat MA-60 buatan China senilai US$ 11,206 juta juga telah diamankan dengan asuransi full risk. “Selain asuransi pesawat juga ada asuransi untuk bagasi dan barang-barang penumpang minimal Rp 250 juta,” imbuh Mustafa.

Sementara untuk kapten pesawat, telah diberikan tunjangan asuransi US$ 100.000, lalu US$ 85.000 untuk co-pilot, dan US$ 50.000 untuk awak pesawat lainnya.

Seperti diketahui, pesawat MA-60 milik Merpati jatuh di Teluk Kaimana, Papua pada Sabtu (7/5/2011). Pesawat ini mengangkut 19 penumpang dan 6 orang awak.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya