SOLOPOS.COM - Tersangka Sofa saat diperiksa di Mapolres Wonogiri, Sabtu (17/11/2012). (Andi Sumarsono/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka Sofa saat diperiksa di Mapolres Wonogiri, Sabtu (17/11/2012). (Andi Sumarsono/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI — Kasus asusila sepertinya tak ada henti-hentinya di Wonogiri. Kali ini kasus pencabulan kembali terjadi melibatkan seorang pemuda asal Dusun Josutan, Kaliancar, Selogiri, Sofa Edi Sayoga, 19  dan korbannya AS, 16, gadis asal Pule, Selogiri. Atas kasus tersebut pelaku, Sofa Edi Sayoga harus meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku, Sofa mengatakan dirinya dan korban menjalin hubungan sejak enam bulan terakhir. Saat ini, AS merupakan salah satu siswi SMA Negeri di Sukoharjo.

Sementara Sofa mengaku dalam rentan waktu itu dirinya sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Itu kami lakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang Satreskrim Polres Wonogiri, Sabtu (17/11/2012).

Sofa mengaku kali pertama persetubuhan dengan AS dilakukan pada Lebaran lalu di rumah korban. Saat itu pelaku pulang kampung, setelah bekerja di Bekasi. Saat itu, pelaku mengaku diminta main ke rumah korban dengan alasan  rindu dan ingin bertemu. Menurutnya, saat kejadian  kondisi rumah kosong dan orang tua korban sedang bepergian.

“Karena menahan kangen cukup lama, baru masuk rumah, eh saya langsung dipeluk dan saya ya langsung tancap gitu,” ujarnya polos. Terakhir dia mengajak korban ke Pantai Baron, Jogja, selama sehari beberapa pekan lalu, namun dia enggan berkomentar terkait persetubuhan yang dilakukan di tempat tersebut.

Sofa mengaku kaget saat pacarnya mengadukan  peristiwa itu ke orang tuanya dan keluarga korban menuntut dirinya untuk segera menikahi AS. Sofa menginginkan AS melanjutkan sekolah dulu sampai lima tahun mendatang baru siap menikahi.

“Bukan berarti saya menghindar, tapi saya ingin pacar saya paling tidak menyelesaikan sekolahnya dahulu baru saya siap menikahi,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga Sofa dan keluarga korban sudah menjalankan mediasi terkait masalah tersebut, namun karena belum ada titik temu dirinya langsung dijebloskan ke bui.

“Terus terang saya berniat menikahi dia, tapi menunggu dia lulus sekolah dulu, terus saya masih  ingin mengumpulkan modal dahulu,” ujar dia.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sukirwanto, mengatakan pelaku terjerat UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan Rabu (14/11/2012) di rumah pelaku tanpa perlawanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya