Solopos.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengobral diskon putusan kepada empat terpidana kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri.
Keempat terpidana yang memperoleh keringanan hukuman di tingkat banding itu adalah Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Adam dan Sonny adalah mantan Direktur Utama PT Asabri. Keduanya telah divonis bersalah dan sebelumnya dihukum 20 tahun bui.
Namun di tingkat banding, hukuman kedua mantan jenderal TNI yang terjerat korupsi tersebut dipangkas masing-masing menjadi 18 tahun untuk Sonny Widjaja dan Adam Damiri 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bukan Mati, Ini Vonis Hakim untuk Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
“Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja (termasuk Adam Damiri) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Selain hukuman kurungan, majelis hakim tinggi juga menghukum kedua bekas Dirut Asabri tersebut untuk membayar uang pengganti senilai masing-masing Rp64,5 miliar dan Rp17,9 miliar.
Sementara itu, untuk terpidana Hari Setianto, majelis tinggi DKI Jakarta menghukum Hari selama 12 tahun dan denda Rp750 juta atau lebih ringan 3 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Rampas Harta Heru Hidayat Terkait Asabri, Ini Datanya
Hakim juga memerintahkan Hari untuk membayar uang pengganti korupsi senilai Rp378,8 juta dengan memperhitungkan barang bukti berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05267 seluas 105 m2 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dirampas untuk negara.
Sedangkan diskon putusan yang terakhir diberikan kepada Bachtiar Effendy. Hukuman eks pejabat Asabri itu dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun kurungan.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat, Akan Lebih Ringan atau Mati
Sementara itu, nasib berbeda dialami Lukman Purnomosidi. Sebab, pada saat terpidana lain memperoleh diskon putusan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman kasus korupsi Asabri, Lukman dari 10 tahun menjadi 13 penjara.
Sebelum menjadi terpidana, Lukman menjabat sebagai Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
Lukman telah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama dan dihukum 10 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp750 juta,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta dikutip, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Dituntut Mati Terkait Kasus Asabri, Nasib Heru Hidayat Ditentukan Besok
Selain pidana kurungan, majelis tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp715 miliar dengan memperhitungkan barang bukti huruf yang disita dari Deny Parlindungan dan Prawesti Proboningrum (PT Bank Mega, Tbk).
“Barang bukti terlampir, seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Jimmy Sutopo,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pengadilan Tinggi DKI Obral Diskon Putusan Terdakwa Korupsi Asabri“