SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA — Satu demi satu kasus dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus terungkap. Kasus dugaan kekerasan seksual kali ini diduga terjadi di universitas terbaik di Indonesia, yakni Universitas Indonesia.

Pelaku diduga salah satu guru besar Universitas Indonesia. Dilansir Suara.com, Selasa (23/11/2021), dugaan itu muncul dari unggahan pengguna Twitter @IbnuTarsip. Dia mengungkapkan guru besar diduga melakukan kekerasan seksual tersebut mengajar di Fakultas Ilmu Politik UI berinisial BM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Instruksi Mendagri: Alun-Alun Ditutup saat Malam Tahun Baru

Dia bahkan menyebut kasus itu sudah menjadi gosip bertahun-tahun. Kasus itu akan diungkap setelah muncul Peraturan Menteria Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ekspedisi Mudik 2024

“The iceberg has cracked [gunung es akan terbongkar],” cuit @IbnuTarsip.

Sekretaris UI, Agustin Kusumayati, menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan isu itu sudah terpantau. Namun dia menyebut penyelesaian kasus itu menggunakan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Asale Gunung Slamet, Berawal dari Doa

“UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, hak dari korban dan hak dari terduga pelaku sama-sama dijaga dan dihormati,” kata Agustin dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Dia menerangkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14/2019. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.

“Tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan. Termasuk kekerasan dan pelecehan seksual,” tutur dia.

Baca Juga : Ratusan Warga Klaten Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan dengan Potas

Mengacu Permendikbud No.30/2021 tentang PPKS, Agustin menyebut UI akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) antikekerasan seksual. Satgas itu akan menindaklanjuti semua laporan tindak kekerasan seksual di kampus UI.

“Setiap laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual. Kami upayakan penyelesaiannya sedemikian rupa. Sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya