SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat menggelar audensi dengan DPRD Sumsel terkait sengketa aset asrama mahasiswa di Kota Semarang, Rabu (11/5/2022). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menemui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (11/5/2022). Pertemuan itu dilakukan DPRD Sulsel untuk meminta bantuan Ganjar menyelesaikan permasalahan sengketa aset milik Pemprov Sulsel, yakni bangunan Asrama Mahasiswa Sulsel yang terletak di Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan.

Ketua Komisi A DPRD Sulses, Selle K.S. Dalle, mengatakan aset milik Pemprov Sulsel itu diklaim pihak lain. Guna menyelesaikan permasalahan itu, pernah dilakukan mediasi namun belum mencapai kesepakatan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Itu [asrama mahasiswa] merupakan aset provinsi, di mana sejak 2016 ada pihak lain yang mengklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi, tapi belum ada titik terang,” kata Selle saat audensi dengan Gubernur Jateng.

Selle mengatakan, area yang diklaim saat ini dalam kondisi status quo. Tetapi di lapangan, pihak yang mengklaim area justru menggembok pagar bangunan Asrama Mahasiswa Sulsel di Kota Semarang itu.

“Sehingga secara fisik mereka melakukan upaya penguasaan,” ucap Selle.

Baca juga: Bangun Jembatan, Crazy Rich Jepara Hubungi Ganjar Pranowo Tapi Dicuekin

Selle pun berharap Gubernur Ganjar segera membantu menyelesaikan persoalan sengketa aset atau lahan yang diklaim milik Pemprov Sulsel itu. Harapannya, dalam audensi itu segera dihasilkan titik temu atas kasus sengketa tersebut.

“Sekaligus kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di sini, kami titip setiap saat kepada bapak gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan telah menugaskan jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data terkait sengketa aset di Asrama Mahasiswa Sulsel itu. Beberapa fakta, seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengklaim dari Kota Semarang juga telah dikaji.

Baca juga: Ke Sulsel, Menko Airlangga Minta Doa Ulama agar UMKM Indonesia Bangkit

“Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusur. Terus kemudian di BPN akan kita konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Ganjar.

Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan tahun 2008. Sementara pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya