SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum tiba-tiba saja telah mengenakan rompi oranye khas KPK. Padahal, lembaga itu belum mengumumkannya secara resmi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miftahul Ulum telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019). 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, tidak ada nama Ulum yang dipanggil KPK, baik menjadi saksi maupun tersangka. Hanya saja, Febri memastikan bahwa perkara yang menjerat Ulum telah naik ke tahap penyidikan.

“Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, saat keluar dari Gedung Merah pada Rabu (11/9) sekitar pukul 20.32 WIB, Ulum mengaku status perkaranya memang telah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasusnya.

“Saya ini penanganannya [kasusnya] sudah ke penyidikan,” ungkapnya sebelum bergegas masuk ke mobil tahanan.

Dalam penanganan perkara di KPK, lembaga itu meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan apabila sedikitnya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Peningkatan status ini biasanya diiringi dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya menyebut asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menerima uang senilai Rp11,5 miliar.

Saat membacakan vonis terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (20/5/2019), anggota majelis hakim Arifin menyampaikan uang itu diterima Ulum dari Ending dan Bendahara KONI Johny E. Awuy untuk memenuhi comittment fee yang diminta.

“Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku aspri Menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar,” paparnya.

Hakim Arifin memerinci pemberian pertama pada Maret 2018, Ending menyerahkan Rp2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat lantai 12. Kedua, Ending juga menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di KONI pada Februari 2018.

Ketiga, sekitar Juni 2018, Johny E. Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada suruhan Ulum yaitu Arief Susanto selaku staf protokoler Kemenpora di lantai 12 gedung KONI Pusat. Keempat, Ending menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruang Sekjen KONI Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat pada Mei 2018.

Kelima, sebelum Lebaran 2018, Ending memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora. Uang itu ditukarkan Johny atas perintah Ending sekitar beberapa hari sebelum Lebaran. Selanjutnya, Johny juga pernah melakukan transfer kepada Ulum saat Johny tengah berada di Papua, sedangkan Ulum berada di Jeddah.

“Johny mentransfer Rp20 juta, lalu saat kembali ke Jakarta, Johny melapor ke Ending dan Johny mentransfer lagi Rp30 juta. Sehingga, total yang ditransfer ke Miftahul Ulum adalah Rp50 juta,” katanya.

Transfer uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu akhir November hingga awal Desember 2018. Namun, lanjut hakim, berdasarkan persidangan kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum membantah uang itu. Tetapi, transfer itu dikonfirmasi oleh para terdakwa dan saksi yang dihadirkan.

“Maka, menurut majelis hakim perbuatan Ending kepada pihak Kemenpora sebagaimana diuraikan di atas memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujarnya.

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada Johny E. Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Ending Fuad Hamidy. Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan 1 unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. Adapun suap kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta diberikan dengan nilai Rp215 juta.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Ending dengan tujuan agar Mulyana, Adhi, dan Eko, membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya