SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Forum Media Luar Ruang (Formula) Solo mengeluhkan proses perizinan reklame yang lama di Kota Solo. Akibatnya, pada tahun 2013 ini mereka akan lebih melirik ke wilayah lain di Soloraya.

Ketua Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan (Asspro) Solo MH Qoyim mengatakan keluhan itu disampaikan dalam pertemuan rutin Formula Solo beberapa waktu lalu. Proses perizinan reklame yang biasanya memakan waktu satu sampai dua pekan molor menjadi satu hingga dua bulan. Akibat proses perizinan yang lama itu, kota dan kabupaten di luar Solo akan mendapat limpahan iklan di luar ruangan. Kabupaten itu seperti Sukoharjo, Boyolali dan Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pertumbuhan bisnis property dan tenant di Soloraya ini akan mendorong belanja iklan nonpremium. Kami memprediksi pertumbuhan iklan outdoor itu mencapai 11%-12%,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/1/2013).

Selain itu, Qoyim juga mengatakan selama semester I ini diprediksi iklan media cetak dan elektronik tetap akan tumbuh meski dengan angka tipis. Pasalnya, pada tahun baru hamper seluruh media akan menaikkan tarif iklan. Kenaikan itu akan sangat berpengaruh terhadap perubahan klien da;am penayangan iklan.

“Dampaknya akan dirasakan tiga bulan pertama. Klien akan wait and see dulu sebelum berbelanja iklan di media cetak dan elektronik. Kami perkirakan pertumbuhannya hanya 1%,” jelasnya.

Karena perbedaan kuantitas penayangan iklan tersebut, pemasang iklan diperkirakan akan beralih ke reklame outdoor seperti billboard dan baliho. Mal dan hotel juga diprediksikan akan menaikkan sejumlah iklan di kategori lifestyle seperti fashion, kosmetik dan cafe.

“Kinerja industri periklanan selama 2012 ini juga meleset dari target di awal tahun. Kami hanya mencapai belanja iklan 13% dari total target sebanyak 17%,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot untuk mempercepat proses perizinan tersebut. Selain itu lokasi pemasangan iklan juga harus diperhatikan. Ia meminta agar Pemkot tidak meletakkan iklan di daerah pinggiran yang tidak diminati klien.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Ahyani saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya tidak takut terjadi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat para pemasang iklan berpindah ke luar Solo. Pasalnya, pemasangan iklan baik billboard maupun baliho mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bangunan No 8 Tahun 2009 tentang Bangunan serta Perda No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Terkait lamanya proses perizinan, ia menyebutkan pengadopsian kedua peraturan di atas sangat berpengaruh terhadap prosedur perizinan. Iklan yang dipasang harus tidak mengganggu fasilitas publik dan mewarnai arsitektur kota. Selama 2012 kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame itu senilai Rp4,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya