SOLOPOS.COM - Alif Basuki, Aktivis Pusat Telaah dan Informasi Regional (ist)

Alif Basuki, Aktivis Pusat Telaah dan Informasi Regional (ist)

Pada saat APBD Kabupaten Boyolali 2012 defisit Rp 58.460.928.000, ambisi Bupati Boyolali Seno Samodro untuk merelokasi kantor Sekreatriat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setda Pemkab) Boyolali atau kantor bupati didukung DPRD Boyolali dengan persetujuan ”secara dipaksa”  dalam rapat paripurna DPRD Boyolali, Rabu (21/12/2011).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Rapat paripurna itu membahas RAPBD 2012 yang salah satunya tentang anggaran  pembangunan gedung kantor senilai Rp 25.890.271.575.

Anggaran pembangunan kantor itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral dengan kode rekening 1.03.1.03.01.02.03 dan  di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.05.03.

Uraian alokasi anggaran itu adalah untuk pembangunan gedung kantor Rp 4.489.921.250. Ambisi memindahkan kantor bupati itu mengabaikan norma etika pemerintahan, aturan hukum dan aspirasi masyarakat. Ini mencederai tata kelola pemerintahan di Boyolali.

Anggaran relokasi kantor bupati yang bertumpu APBD ini tentu mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan anggaran pada 2012 dan bertentangan dengan fungsiistribusi dan fungsi alokasi anggaran.

Fungsi distribusi mengandung arti suatu anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi alokasi mengharuskan anggaran diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan  mengatasai kesenjangan.

Bupati Seno Samodro selalu mengemukakan alasan bahwa relokasi kantor bupati sudah sesui dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan visi-misi dia.

Jika kita lihat dokumen RPJMD, memang benar itu merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan memperhatikan rencana pembangunan janga menengah nasional (RPJMNas), memuat arahan kebijakan keungan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Namun, RPJMD Kabupaten Boyolali tidak memuat kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif sehingga tidak jelas ihwam kerangka regulasi dan kerangka pendanaannya.

Dengan demikian, alasan Bupati Seno Samodro bahwa ambisinya untuk merelokasi kantor Setda Pemkab Boyolali sudah sesuai dengan RPJMD hanyalah mencari-cari pembenar yang lemah dasar hukumnya.

Relokasi kantor Setda Pemkab Boyolali yang menggunakan sistem tahun jamak, yakni alokasi anggaran dengan pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran, yang pada 2012 didukung anggaran Rp 32.361.450.000, pada 2013 didukung anggaran  Rp 55.000.000.000, dan  pada 2014 didukung dana Rp 55.000.000.000 ini seharusnya tidak hanya menggunakan atau berdasar nota kesepakatan antara bupati dan DPRD.

Meskipun nota kesepakatan antara bupati dan DPRD Boyolali tekah ditandatangani, akan tetapi proses penetapan nota kesepakatannya melanggar hukum.

Nota kesepakatan dibuat ”mendadak” bersamaan rapat paripurna persetujuan RAPBD 2012, tidak melalui proses sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Seharusnya nota kesepakatan dibuat berdasarkan surat yang diajukan bupati kepada DPRD. Kemudian DPRD membawanya ke badan musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan pembahasan apakah akan dibentuk panitia khusuis (Pansus) atau tidak.

Setelah itu dilakukan sidang paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Tetapi, hal tersebut tidak dilaksanakan.

Pelanggaran hukum yang lain terkait  dana dengan model tahun jamak. Ini bertentangan dengan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur mekanisme pembentukan dana cadangan Pasal 76.

Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Aturan itu diperkuat Pasal 122 PP No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pengelolaan dana cadangan. Dalam PP itu dijelaskan dana cadangan berguna untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Kalau bupati dan DPRD ingin meloloskan anggaran proyek ini, seharusnya ada  peraturan daerah (Perda), bukan hanya nota kesepakatan.

Ambisi Bupati Seno Samodro yang tergesa-gesa untuk relokasi kantor Setda Pemkab  Boyolali tentu berdampak hukum jika tetap direalisasikan.

Pemindahan kantor pemerintahan daerah dengan memindahkan status desa ke kecamatan yang lain tidak mudah. Hal ini harus sesuai ketentuan Pasal 2 UU No 13/1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan UU ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali berkedudukan di kota kabupaten yang bersangkutan.

Rencana pembangunan dan/atau pemindahan kompleks kantor Setda Pemkab Boyolali dari Jl Merbabu 48, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali ke Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo merupakan pemindahan ibu kota kabupaten.



Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota suatu daerah yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Pelayanan dasar
Sebelum pembangunan dan/atau pemindahan kompleks kantor Setda Pemkab Boyolali dilaksanakan, seharusnya bupati menyelesaikan lebih dulu prosedur administratif dan normatif tersebut sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

Relokasi yang dipaksakan tersebut selain cacat hukum karena melanggar banyak peraturan dan undang-undang, juga mengabaikan prioritas dan kewajiban pembangunan yang lainnya seperti amanat UU No 32/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, terutama Pasal 167 yang menyatakan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

Perwujudannya dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar pendidikan, penyediaan fasilitas kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

Layanan dasar pendidikan di Boyolali masih menjadi persoalan serius karena belum merata dan meluas baik akses pendidikan dasar, pendidikan menengah dan nonformal serta pendidikan luar sekolah.

Dalam bidang kesehatan, status cakupan gizi masyarakat Boyolali masih sangat rendah. Dalam APBD 2012 hanya dialokasikan dana Rp 122.538.000 untuk kurang lebih 900.000 warga Boyolali dalam penanggulangan kurang energi protein, anemia gizi besi, gangguan akibat kurang iodium, kurang vitamin A dan kekurangan zat gizi mikro lainnya.

Tentu saja anggaran ini sangat jauh dibandingkan dengan anggaran relokasi kantor bupati.

Minimnya alokasi anggaran dalam bidang kesehatan yang baru 2,1% dari APBD 2012 ini sangat jauh dari amanat Pasal 171 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. UU ini menyatakan seharusnya  anggaran bidang kesehatan minimal 10% dari APBD.

Ini bisa terjadi karena alokasi anggaran untuk relokasi kantor bupati. Anggaran relokasi itu seharusnya untuk menambah alokasi sektor kesehatan.

Meskipun anggaran relokasi kantor bupati telah disetujui DPRD, masyarakat Boyolali  masih bisa berharap kepada Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Masyarakat Boyolali berharap kepada kecermatan dan kejelian tim evaluasi dan pengendalian APBD. Gubernur Jawa Tengah  diharapkan memerintahkan kepada bupati bersama DPRD Boyolali untuk menyempurnakan RAPBD 2012 karena alokasi anggaran untuk relokasi kantor bupati bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya