SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI —Gusri Dwi Handoko, 31, warga Jl. Karanganyar RT 003/RW 001, Banyumanik, Semarang, dan Duliman, 30, warga Pemalang, dibui polisi karena terlibat kasus pencurian aspal alias aspal kencing di Boyolali.

Gusri menjadi tersangka kasus pencurian aspal. Dua awak truk tangki tersebut tertangkap basah saat menurunkan muatan di Randusari, Kecamatan Teras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim AKP Parwanto, menerangkan, dua tersangka tersebut merupakan awak truk yang ditugaskan mengirim aspal ke sebuah proyek pembangunan jalan di Karanganyar.

“Manajemen sebuah perusahaan yang menyediakan aspal tersebut curiga karena stok yang sampai selalu berkurang. Akhirnya bersama kami, [manajemen] perusahaan itu membuntuti sirkulasi aspal di lapangan,” terang Parwanto kepada Solopos.com, Selasa (12/11/2013).

Alhasil dua tersangka itu kedapatan menuang aspal cair di Dusun Ngemplak, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Selasa (6/11) malam. Empat drum aspal, masing-masing senilai Rp500.000, dituangkan dari truk tangki Mitsubishi Fuso FV 419P warna hijau berpelat nomor B 9593 U. “Penadahnya juga kami periksa,” tukas Parwanto.

Memperkuat alat bukti tindak pidana pencurian itu, lanjut dia, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu adalah uang tunai Rp1,9 juta, unit truk tangki dan dua unit handphone.

Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam dihukum penjara maksimal selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya