SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pernikahan. (Suara.com/shutterstock)

Solopos.com, SRAGEN — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Sragen menyatakan keabsahan pernikahan harus disahkan lembaga berwenang. Dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) bukan perseorangan.

Atas dasar itulah, APRI Sragen meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen memperhatikan aspek keabsahan dalam pernikahan siri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penjelasan itu disampaikan Ketua APRI Cabang Sragen Nurwafi Hamdan saat dihubungi Solopos.com, Senin (18/10/2021). Dia menerangkan pernikahan siri itu tidak tercatat secara resmi di KUA karena pernikahan siri itu mayoritas bermasalah. Dia menerangkan ketika Dispendukcapil mengeluarkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) berupa kartu keluarga (KK) dengan keterangan pernikahan belum tercatat itu secara tidak langsung memberi kesimpulan atas pernikahan seseorang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sukarelawan Ganjar Sragen Mulai Bergerak, Gelar Aksi Bangun Talut

“Lembaga pemerintah tidak bisa menerbitkan atau menyimpulkan pernikahan siri. Di UU Adminduk ada fasilitas dengan keterangan belum tercatat. Secara tidak langsung keterangan belum tercatat itu seolah-olah mengabsahkan. APRI diskusi panjang tentang persoalan itu. APRI di tingkat Jawa Tengah sudah merekomendasikan ke Dispendukcapil Jateng ihwal pernikahan siri itu,” jelasnya.

Dia menjelaskan rekomendasi di tingkat Jateng itu supaya Dispendukcapil memperhatian aspek keabsahan dalam kasus pernikahan siri. Dia mengatakan yang mengabsahkan pernikahan itu lembaga berwenang bukan persorangan.

“Lembaga berwenang itu KUA. Pernikahan yang tidak tercatat di KUA maka dianggap pernikahan tidak sah. Memahami pernikahan itu tidak sekadar sesuai dengan agama tetapi juga harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” jelas Nurwafi yang juga Kepala KUA Tanon.

Baca Juga: WTP 6 Kali Beruntun, Sragen Dapat Insentif Rp14 Miliar Tahun Depan

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Sragen, Adi Siswanto, menyampaikan pada prinsipnya Dispendukcapil Sragen itu sama dengan pendapatan APRI. Secara formal pernikahan siri itu belum diakui karena belum dicatat.

“Prinsipnya dalam UU Adminduk itu sama, belum mengakui. Tetapi Ditjen Dukcapil memfasilitasi dalam dokumen KK bila pernikahan siri itu pernikahan yang belum dicatat. Saya kira ini masalah tafsir saja, seakan-akan Dispendukcapil mengesahkan, padahal tidak,” ujar Adi.

Adi akan mencermati persoalan itu dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP) terkait status pernikahan siri ini. Dia mengatakan status dalam kolom KTP itu wewenangnya ada di pusat bukan di daerah. Dia berpendapat selama ini UU menganut perkawinan tunggal.

“Soal pernikahan yang belum tercatat itu diatur dalam UU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya