SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (Istimewa/ Humas Pemkab Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati, Joko Sutopo, meminta seluruh aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri mematuhi aturan larangan bepergian ke luar daerah/mudik selama libur Lebaran mendatang.

Dia menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN yang melanggar aturan. Pelanggar yang menimbulkan penularan Covid-19 akan diberi sanksi berat. Sebagai informasi, libur Lebaran bagi ASN yakni 12-16 Mei. Mereka mulai berdinas lagi 17 Mei 2021.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Saat ditemui Solopos.com di pendapa rumah dinasnya, Senin (10/5/2021), Bupati menyampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melalui Surat Edaran No. 08/2021 secara tegas melarang ASN bepergian ke luar daerah/mudik pada 6-17 Mei. Oleh karena itu, ASN sebagai contoh masyarakat harus mematuhi aturan. Dia mengaku sudah menekankan hal ini kepada para ASN Pemkab.

Baca Juga: Naif Band Beneran Bubar? Tunggu Pengumuman Resmi David Bayu

Pemkab Wonogiri sudah menyiapkan sistem untuk memonitor keberadaan ASN selama momentum Lebaran. Seluruh ASN wajib mengisi formulir elektronik dan melampirkan foto diri di rumahnya pada aplikasi presensi.

Mekanisme itu harus dilakukan meski sedang libur. Kebijakan tersebut untuk memastikan ASN mematuhi aturan larangan bepergian ke luar daerah/mudik. ASN harus memahami bahwa mereka adalah figur panutan masyarakat dan terikat regulasi yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil atau PNS, yakni Peraturan Pemerintah No. 53/2010.

“Sebagai ASN harus mematuhi aturan pemerintah. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat. Pemerintah pusat menerbitkan aturan larangan mudik bagi masyarakat dan ASN atas pertimbangan yang terukur. Ini demi keselamatan bersama,” kata Bupati.

Dia menegaskan, ASN yang melanggar aturan diberi sanksi sesuai kadar pelanggarannya. Tim akan menginvestigasi secara mendalam sesuai mekanisme yang ditentukan, seperti meminta klarafisikasi. Selanjutnya tim akan memberi rekomendasi sanksi sesuai kadar pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan penularan Covid-19, Bupati menilai hal itu termasuk pelanggaran berat. Sebab, tindakan pelanggar memberi dampak negatif bagi masyarakat. “Sanksinya apa, tentu seperti yang diatur regulasi. Pelanggaran ringan, sedang, dan berat sudah ditentukan di aturan,” imbuh Bupati.

Sesuai ketentuan, sanksi pelanggaran ringan meliputi teguran lisan, tertulis, dan penyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi pelanggaran sedang, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara, sanksi pelanggaran berat, meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga: Belasan Pemudik Jalani Karantina 5 Hari di Solo Technopark

Salah satu PNS di Sekretariat Daerah, Sutrisno, mengaku baru mengetahui aturan ASN dilarang bepergian ke luar daerah/mudik. Dia menyatakan akan patuh. Terlebih, dia pun tak memiliki rencana berwisata atau mudik ke luar daerah. Bahkan, warga Kecamatan Ngadirojo itu berkomitmen akan berada di rumah saja jika ada saudara atau kerabatnya dari Jakarta mudik ke rumah orang tuanya di Kecamatan Nguntoronadi.

Dia menyadari betul berinteraksi dengan pelaku perjalanan berisiko tertular Covid-19. “Saya sudah silaturahmi dengan saudara-saudara saya yang ada di luar kota secara virtual. Kami sama-sama maklum jika Lebaran nanti tidak bisa bertemu di kampung halaman,” ulas Sutrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya